Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SD, SMP, SMA, SMK Sederajat 2021/2021

Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB 2021/2022 SD, SMP, SMA, SMK Sederajat - Dalam rangka terus membantu peningkatan akses dan mutu serta relevansi pendidikan, pada tahun pelajaran 2021/2021 Pemerintah telah menerbitkan juknis PPBD 2021.
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SD, SMP, SMA, SMK Sederajat 2021/2022
Juknis PPDB 2021


Berdasarkan juknis PPDB tahun 2021 memiliki mekanisme bahwa penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan formal yaitu TK, SD, SMP, SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat, perlu dilakukan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi agar dapat meningkatkan akses layanan pendidikan.

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang PenerimaanPeserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Adapun cara penerimaan peserta didik terbaru (PPDB) yang ada di dalam juknis Permendikbuad tentang peraturan penerima siswa baru untuk TK, SD, SMP, SMA, SMK sedrajat.

Cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Permendikbuad 2021/2022

PPDB dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) maupun dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) dengan memperhatikan kalender pendidikan.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.

Sedanhakn untuk sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib memberitahukan secara terbuka disaat proses pelaksanaan PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, maupun hasil penerimaan peserta baru yang akan masuk sekolah melalui papan pengumuman sekolah maupun media yang lain.

Adapun tujuan penerimaan peserta didik sesuai Juknis PPDB2021/2022 yaitu menjamin penerimaan peserta didik yang akan mengikuti ajaran baru agar dapat berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan bagi masyarakat.

Syarat Masuk Peserta Didik Baru Tahun 2021

Persyarat umur masuk TK 2021 adalah:
  1. Berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
  2. Berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.

Persyaratan calon umur Siswa Baru kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat:
  1. Syarat umur masuk sd 2021 sesuai PPDB adalah berusia 7 (tujuh) tahun wajib diterima sebagai peserta didik; dan
  2. Calon peserta didik baru berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Untuk syarat umur masuk SMP, SMA/SMK berdasarkan pedoman Juknis PPDN 2021/2022 dapat anda unduk di akhir postingan ini.

Syarat usia sisw baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 huruf a, dan Pasal 7 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.

Persyaratan calon peserta didik baru baik warga negara Indonesia atau warga negara asing untuk kelas 7 (tujuh) atau kelas 10 (sepuluh) yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah.

Ketentuan Jalur Pendaftaran PPDB


1. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:

  • zonasi
  • prestasi.
  • perpindahan tugas orang tua/wali.


2. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tuju puluh persen) dari daya tampung Sekolah.

3. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

4. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

5. Sedangkan untuk jalur Afirmasi paling paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.

6. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.

7. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB dalam satu zonasi.

8. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.

9. Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dilarang membuka jalur pendaftaran penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Nah, untuk lebih jelasnya silakan anda Download Juknis Penerimaan Calon Siswa Baru, SD, SMP, SMA, SMK Sederajat Sesuai Permendikbuad 2021/2022 dibawah ini.


Demikianlah informasi yang dapat admin bagikan mengenai uknis Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB SD, SMP, SMA, SMK Sederajat 2021/2022. Semoga informasi ini dapat bermanfaat buat Anda.