Peraturan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019 adalah Peraturan baru mengganti/mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat TK, SMP, SMA, SMK, atau Bentuk Lain yang Sederajat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 605).
Agar pelaksanaan PPDB di setiap sekolah dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun makapemerintah mengeluarkan Peraturan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020. Peraturan PPDB ini dapat menjadi acuan bagi sekolah tigkat TK, Sekolah Dasar, Menengah Pertama, menengah atas dan Menengah Kejuruhan atau bentuk lainya yang sederajat.
Agar pelaksanaan PPDB di setiap sekolah dapat berjalan lancar tanpa ada hambatan apapun makapemerintah mengeluarkan Peraturan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru TK, SD, SMP, SMA/SMK Tahun Pelajaran 2019/2020. Peraturan PPDB ini dapat menjadi acuan bagi sekolah tigkat TK, Sekolah Dasar, Menengah Pertama, menengah atas dan Menengah Kejuruhan atau bentuk lainya yang sederajat.
Peraturan PPDB 2019/2020 Sesuai Dapodik |
Peraturan PPDB baru yang diterbitkan oleh Pemerintah memiliki rincian Pasal yang cukup penting untuk diketahui disaat penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2019/2020 yang sedang berlangsung saat ini. Dengan adanya peraturan permendibud ini dimaksudkan agar sekolah dapat mengikuti ketentuan -ketentuan yang berlaku sesuai pasal 24 dan 26 yang ada di Permendikbud.
Peraturan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang PPDB Tahun 2019/2020 Sesuai Dapodik
Pada wktu Peraturan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang PPDB ini mulai berlaku, Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 26 maka:
Pada tahun ajaran 2019/2020 wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah pada PPDB kelas 1 (satu) SD atau bentuk lain yang sederajat, kelas 7 (tujuh) SMP atau bentuk lain yang sederajat, dan kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat.
Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kels 2 (dua) sampai dengan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat, paling lama 5 (lima) tahum semenjak Peraturan permendikbud PPDB ini diundangkan. dan
Wajib menyesuaikan ketentuan jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar dan jumlah Rombongan Belajar pada Sekolah untuk kelas 8 (delapan), kelas 9 (sembilan), kelas 11 (sebelas), dan kelas 12 (dua belas) pada SMP atau bentuk lain yang sederajat dan SMA atau bentuk lain yang sederajat paling lama 2 (dua) tahun kecuali pada SMK atau bentuk lain yang sederajat paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diundangkan.
Bagi Anda yang ingin mengetahui lebih jelas mengenai peraturan Permendikbud Tahun 2018 Nomor 14 Tentang PPDB sesuai pasal 24 dan 26 silakan anda unduh dibawah ini.
1. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
b. digunakan sebagai pedoman bagi.
1) Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
2) Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
2. Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
4. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
6. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
a. menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.
b. menambah ruang kelas baru.
7. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi.
b. prestasi.
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
8. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
9. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
10. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagimana dimaksud pada angka 7 huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
11. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam satu zonasi.
12. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
13. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang membuka jalur seleksi penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai Permendikbud tahun 2018 Nomor 15 Tentang PPDB Tahun 2019 silakan download dinawah ini :
Isu Pokok dalam Regulasi PPDB 2019
Dalam Peraturan Menteri ini, terdapat beberapa hal yang diatur yaitu sebagai berikut:1. Peraturan Menteri ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan.
b. digunakan sebagai pedoman bagi.
1) Kepala Daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menetapkan zonasi sesuai dengan kewenangannya; dan
2) Kepala Sekolah dalam melaksanakan PPDB.
2. Sekolah yang berdasarkan hasil seleksi memiliki jumlah calon peserta didik melebihi daya tampung, wajib melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
3. Dinas pendidikan sesuai kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 2 pada sekolah lain dalam zonasi yang sama.
4. Dalam hal daya tampung pada zonasi yang sama sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah lain dalam zonasi terdekat.
5. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 2, 3, dan 4 dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses seleksi PPDB.
6. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang:
a. menambah jumlah rombongan belajar, jika rombongan belajar yang ada telah memenuhi/melebihi ketentuan rombongan belajar dalam standar nasional pendidikan dan sekolah tidak memiliki lahan.
b. menambah ruang kelas baru.
7. Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi.
b. prestasi.
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
8. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf a paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung sekolah.
9. Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada angka 7 huruf b paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
10. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagimana dimaksud pada angka 7 huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.
11. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada angka 7 dalam satu zonasi.
12. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
13. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dilarang membuka jalur seleksi penerimaan peserta didik baru selain yang diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Nah, untuk mengetahui lebih jelas mengenai Permendikbud tahun 2018 Nomor 15 Tentang PPDB Tahun 2019 silakan download dinawah ini :
Download Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 Tentang PPDB TK, SD , SMA/SMK
Demikian informasi yang dapat Admin bagikan mengeni Peraturan Permendikbud Nomor 19 tahun 2018 Tentang PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 ini, semoga dapat bermanfaat.
Jangan lupa unduh file terkait lainya tentang PPDB dibawah ini.