Juknis Pemberian Bantuan Kualifikasi Guru Akademik S-1/D-IV

Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV - Jukis Peningkatan kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Juknis Pemberian Bantuan Kualifikasi Guru Ke Jenjang Akademik S-1/D-IV

Juknis Pemberian Bantuan Kualifikasi Guru Akademik S-1/D-IV

Mekanisme yang digunakan untuk penyaluran bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak dilakukan melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik). Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di sekolah masing-masing.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV merupakan pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai seluruh keperluan studi.

Tujuan Bantuan Kualifikasi Akademik
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik bagi guru ini bertujuan:
  1. Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
  2. Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
  3. Mempercepat

Kriteria Penerima Bantuan biaya
  1. Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  2. Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
  3. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.

Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya peningkatan kulaifikasi akademik S1 tidak dikenakan pajak.

Kemudian Pemerintah menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.

Pemerintah pun menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV  secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.

Untuk lebih jelasnya mengenai Syarat tunjangan akademik 2017 yang terdapat di Juknis Kualifikasi S-1/D-IV Dikdas ini,  dapat Anda download Di SINI atau dibawah ini:


Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis Pemberian Bantuan Akademik S-1/D-IV Guru PNS Dan Bukan PNS. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.