Juknis Bantuan Kualifikasi Akademik S-1/D-IV - Jukis Peningkatan
kualifikasi akademik guru ke jenjang S-1/D-IV yang sesuai dengan bidang tugas
guru diharapkan akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pendidikan secara
keseluruhan.
Juknis Pemberian Bantuan Kualifikasi Guru Ke Jenjang Akademik S-1/D-IV
Mekanisme yang digunakan untuk penyaluran bantuan biaya
peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV bagi guru PNS dan bukan PNS tidak
dilakukan melalui secara manual tetapi dengan sistem digital (dapodik).
Pemberkasan dengan cara sistem digital dilakukan secara online melalui Dapodik yang harus diisi dan diperbarui (updated) secara terus menerus oleh guru di
sekolah masing-masing.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV
merupakan pemberian sejumlah dana dari Pemerintah kepada guru PNS dan bukan PNS
yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada semua
jenjang pendidikan untuk memperoleh kualifikasi akademik Strata satu (S-1) atau
Diploma empat (D-IV). Pemberian dana tersebut tidak dimaksudkan untuk membiayai
seluruh keperluan studi.
Tujuan Bantuan Kualifikasi Akademik
Pemberian bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik
bagi guru ini bertujuan:
- Mendorong guru untuk mengikuti pendidikan lanjutan sampai memperoleh ijasah S-1/D-IV;
- Meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan kinerja guru dalam proses pembelajaran;
- Mempercepat
Kriteria Penerima Bantuan biaya
- Mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Guru PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB baik negeri maupun swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
- Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar pada SD/SDLB/SMP/SMPLB swasta yang dibuktikan dengan SK terakhir dari Kepala Yayasan dan pembagian tugas mengajar dari Kepala Sekolah.
Bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV
bagi guru PNS dan bukan PNS untuk jenjang SD/SDLB dan SMP/SMPLB dibayarkan
melalui Direktorat P2TK Dikdas sebesar Rp 3.500.000,-/tahun. Bantuan biaya
peningkatan kulaifikasi akademik S1 tidak dikenakan pajak.
Kemudian Pemerintah menentukan nominasi penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV berdasarkan data guru yang sudah valid pada dapodikdas.
Pemerintah pun menetapkan calon guru penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan, setelah Kabupaten/Kota melakukan verifikasi calon penerima bantuan biaya peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV sesuai kuota yang diberikan.
Untuk lebih jelasnya mengenai Syarat tunjangan akademik 2017 yang terdapat di Juknis Kualifikasi S-1/D-IV Dikdas ini, dapat Anda download Di SINI atau
dibawah ini:
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Juknis
Pemberian Bantuan Akademik S-1/D-IV Guru PNS Dan Bukan PNS. Semoga informasi
ini dapat bermanfaat.