Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021

Juknis DAK Pendidikan 2021 telah diterbitkan oleh Permendikbud. Petunjuk teknis Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk oprsional dana alokasi Khusus Fisik Regurer Bidang Pendidikan secara resmi telah dirilis.
Juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun 2021
Juknis DAK Pendidikan Tahun 2019

Oleh sebab itu, Mendikbud menginformasikan dan meminta pemerintah daerah (pemda) mulai dari level kota/kabupaten/provinsi dan satuan pendidik dianjurkan tidak lagi menggunakan juknis DAK Regurer Pendidikan yang terdahulu dikarenakan juknis DAK tahun 2021 Bidang pendidikan telah direvisi menjadi lebih baru.

Adapun tujuannya yaitu untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum mengenai dana alokasi khusus fisik bidang pendidikan disemua jenjang pendidikan.

Peraturan Menteri pada juknis DAK Pendidikan 2021 ini tentunya mengganti Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 123 Tahun 2020 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi (DAK) Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 309).

Keputusan Juknis DAK 2021 Regurer Pendidikan Semua Jenjang

Dalam Peraturan Juknis ini, terdapat beberapa hal yang diatur didalamnya yaitu sebagai berikut:

Maksud petunjuk teknis penggunaan DAK fisik bidang pendidikan untuk memberikan acuan/pedoman bagi Pemerintah Daerah dan Satuan Pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan DAK Pendidikan.

Tujuan Juknis penggunaan DAK fisik Jenjang PAUD, SD, SMA dan SMK adalah pemanfaatan tepat sasaran dan pertanggungjawaban keuangan dengan tertib administrasi, transparan, akuntabel, tepat waktu, serta terhindar dari penyimpangan.

Prinsip dalam pelaksanaan penggunaan DAK fisik Pendidikan meliputi:

  • efisiensi.
  • efektif.
  • transparan.
  • adil.
  • akuntabel.
  • kepatutan.
  • manfaat.

Alokasi dana DAK fisik BOP PAUD tahun anggaran 2021 yang ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Isu Pokok dalam Regulasi

Dalam Peraturan Menteri ini, diatur tentang spesifikasi teknis pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Subbidang Pendidikan yang terdiri dari 10 (sepuluh) isu pokok dalam regulasi Lampiran yaitu sebagai berikut:

1. Lampiran I menjelaskan ketentuan umum spesifikasi teknis.
2. Lampiran II menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan PAUD.
3. Lampiran III menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD.
4. Lampiran IV menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP.
5. Lampiran V menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
6. Lampiran VI menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA.
7. Lampiran VII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK.
8. Lampiran VIII menjelaskan spesifikasi teknis DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB.
9. Lampiran IX menjelaskan spesifikasi teknis pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusi. dan
10. Lampiran X menjelaskan spesifikasi teknis alat tradisional.


Pokok-Pokok dalam Peraturan

1. RPM ini pada prinsipnya merupakan peraturan yang menjabarkan pelaksanaan menu kegiatan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler Bidang Pendidikan.

2. DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan yang dijabarkan terdiri atas subbidang PAUD, SD, SMP, SMA, SLB, SKB dan SMK.

3. Setiap subbidang pada DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan memiliki rincian menu kegiatan yaitu terdiri atas:

a. rehabilitasi prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang.

b. pembangunan prasarana pembelajaran dan prasarana penunjang.

c. pengadaan sarana pembelajaran, yang dijabarkan kedalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII RPM ini.

4. Selain rincian menu kegiatan rehap, pembangunan, dan pengadaan sarana pembelajaran, RPM ini mengatur pelaksanaan rincian menu kegiatan:

a. kelengkapan prasarana dan sarana pemanfaatan bangunan gedung.

b. pembangunan ruang pusat sumber pendidikan inklusif; dan

c. pengadaan peralatan teknologi, informasi, dan komunikasi, dan media Pendidikan, yang dijabarkan ke dalam Lampiran VIII sampai dengan Lampiran X RPM ini.

5. Semua menu DAK Fisik Reguler Bidang Pendidikan tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan mekanisme pengadaan barang/jasa melalui penyedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.

Download

Untuk mengetahui lenih jelas terkait praturan baru juknis DAK Fisik Bidang Pendidikan Tahun anggaran 2021 dapat Anda unduh pada tautan dibawah ini.


Demikian informasi yang dapat kami bagikan menganai petunjuk tenknis DAK tahun 2021 bidang pendidikan.