Cara Mudah Cek Inpassing Guru bukan PNS 2019/2020 - Berikut fitur terbaru yang ada di sdm.kemdikbud.go.id adalah
fitur terbaru untuk cek berbagai informasi diantaranya sebagai berikut :
- Cek Proses Dupak Guru
- SK Inpasing Bukan PNS
- Penyesesuain jabatan guru PNS
- Penyesesuain jabatan guru bukan PNS
- Proses Dupak Pengawas
- Proses Dupak Pamong belajar/penilik
- Klarifikasi PAK dan SK
Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat bagi Guru bukan
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Pemberian Kesetaraan
bagi GBPNS adalah pengakuan
terhadap kualifikasi
akademik, masa kerja, dan
sertifikat pendidik yang
dimiliki guru bukan pegawai
negeri sipil yang
diformulasikan dengan menggunakan angka kredit, jabatan, dan pangkat
yang setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional
guru pegawai negeri sipil.
Persyaratan GBPNS yang dapat ditetapkan kesetaraan jabatan
dan pangkat adalah:
- Guru berstatus bukan pegawai negeri sipil yang diangkat satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah atau pemerintah daerah setelah mendapat persetujuan pengangkatan dari Pemerintah atau pemerintah daerah atau Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan atau penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang memiliki izin pendirian dari Pemerintah atau pemerintah daerah.
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang diperoleh dari perguruan tinggi yang terakreditasi, bagi yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari program studi yang terakreditasi paling rendah B.
- bagi guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling/Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.
- bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik sebagai Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran/Guru Bimbingan dan Konseling, Guru Pembimbing Khusus, mengajar mata pelajaran/membimbing sesuai dengan kualifikasi akademik yang dimiliki.
- usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diusulkan.
- memiliki Nomor Unik yang dikeluarkan oleh Kementerian.
- melaksanakan tugas sebagai guru kelas/guru mata pelajaran/guru bimbingan dan konseling/guru pembimbing khusus.
- memenuhi beban kerja guru setiap minggu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- Masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satminkalnya terhitung sejak diterbitkannya Surat Keputusan pengangkatan sebagai Guru Tetap.
Cara Cek SK Inpassing 2019 Bagi Guru Non PNS
Untuk Cek informasi Inpasing Guru bukan PNS 2019 silahkan
ikuti langkah-langah berikut ini :
Silahkan buka web resmi sdm.kemdikbud.go.id atau langsung
saja masuk kealamat berikut http://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php?menu=1&submn=3 atau langsung masuk LinkINI
- Masukan NUPTK anda masing-masing.
- Masukan Nama Guru yang mau dicek.
- Terakhir klik periksa.
Demikianlah Cara Cek Inpasing Guru bukan PNS 2019 semoga
bisa bermanfaat untuk kita semua, sekian trimakasih.