Juknis PPDB 2019/2020 KEMENDIKBUD SD SMP SMA SMK

Juknis PPDB 2018/2019 KEMENDIKBUD SD SMP SMA SMK PDF - Diterbitkan tentunya untuk mewujudkan asas PPDB tahun pelajaran 2018 yang lebih objektif, transparan, akuntabel, kompetitif dan tanpa diskriminasi sehingga dapat memberikan dorongan dalam peningkatan akses layanan pendidikan.
Juknis PPDB 2019/2020 KEMENDIKBUD SD SMP SMA SMK
Download Juknis PPDB 2019/2020 SD SMP SMA SMK

Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Juknis PPDB tahun 2019/2020, pemerintah perlu menetapkan Peraturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, SMP, SMA, SMK atau Bentuk Lain yang Sederajat.

Dalam peratuaran menteri ini yang dimaksud dengan : Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik TK SD SMP SMA dan SMK yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran baru  2019/2020.

Sedangkan calon peserta didik adalah mereka yang masih berusia sekolah dan peserta didik itu sendiri adalah siswa atau peserta didik pada tingkat satuan pendidikan TK SD SMP dan SMA.

Juknis PPDB Kemendikbud PDF SD SMP SMA SMK Tahun 2019/2020

PPDB Tahun 2019/2020 sesuai juknis dilaksanakan melalui mekanisme dalam jejaring (daring/online) atau dengan mekanisme luar jejaring (luring/offline) yang semua itu dengan memperhatikan kalender pendidikan tahun 2019/2020.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah melaksanakan PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada bulan Juni sampai dengan bulan Juli setiap tahun.

Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB berdasarkan juknis PPDB tahun 2019 yang meliputi persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman sekolah maupun media lainnya.

Berikut sedikit penjelasan mengenai Juknis PPDB 2019/2020 PDF Untuk SD SMP SMA SMK yang diterbitkan Kemendikbud yang dapat Anda baca dibawah ini :

Pendaftaran Calon Peserta Didik Sesuai Juknis PPDB 2019/2020

Bagi calon peserta didik melakukan pendaftaran kesekolah yang dituju sesuai indifidual atau secara kolektif melalui sekolah asal.


Calon peserta PPDB berhak memilih sekolah yang diselengarakan daerah (Negeri) paling banyak 2 (dua) pilihan. caloan siswa baru dapat mendaftar kesekolah yang menyediakan PPDB jalur Akademik sebagai salah satu pilihan.

PERSYARATAN PPDB SD

Calon Peserta Didik kelas I SD harus memenuhi ketentuan batas usia sebagai berikut:
  • telah berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib diterima;
  • Usia Paling rendah 6 (enam) a t a u tahun l e b i h dapat diterima jika Daya Tampung memungkinkan dan mendapatkan rekomendasi dari psikolog atau tim yang dibentuk oleh sekolah;
  • usia di bawah 6 (enam) tahun tidak diperkenankan mengikuti proses PPDB.

Calon Peserta Didik SD harus memenuhi persyaratan administrasi meliputi:
  • foto copy kartu tanda penduduk Orang Tua Calon Peserta Didik;
  • foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan.
  • foto copy akte kelahiran Calon Peserta Didik;
  • menunjukkan kartu tanda penduduk Orang Tua dan kartu keluarga asli calon peserta didik;
  • surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik; dan
  • Apabila KTP dan KK belum terbit, maka dapat diganti dengan surat keterangan dari kecamatan.
  • Setiap calon peserta didik memilih dua pilihan sekolah.
  • Pendaftaran dilakukan oleh orang tua/wali calon peserta dengan membawa kelengkapan syarat-syarat yang ditentukan pada angka 2.
  • penetapan domisili Peserta Didik dibuktikan dengan Kartu Keluarga orang tua/wali paling terakhir per tanggal 29 Desember 2017.
  • Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dengan tempat tinggal ke sekolah (sistem zonasi)..

Persyaratan PPDB SMP Secara Umum
Calon Peserta Didik kelas VII (tujuh) SMP harus memenuhi persyaratan administrasi adalah:
1) Telah tamat SD/MI/ Program Paket A dan memiliki Ijazah/ surat keterangan lulus
2) menyerahkan surat keterangan lulus ujian Asli yang diterbitkan Sekolah atau foto copy Ijazah yang dilegalisasi.

3) menyerahkan foto copy SHUS/M.
4) menyerahkan foto copy akte kelahiran.
5) menyerahkan foto copy kartu tanda penduduk orangtua.

6) menyerahkan foto copy kartu keluarga atau surat keterangan pindah dari kecamatan.
7) menunjukkan kartu tanda penduduk orang tua serta kartu keluarga asli Calon Peserta Didik.

8) menyerahkan surat keterangan tanggung jawab mutlak Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik.

9) berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tahun awal pelajaran baru.
10) Setiap calon peserta didik baru disarankan memperhatikan jarak terdekat dari tempat tinggal ke sekolah.

  • Calon peserta didik dapat memilih dua pilihan sekolah negeri.
  • Jalur RMP wajib memilih satu sekolah swasta sebagai pilihan ketiga. 

Persyaratan calon peserta didik baru SMA dan SMK
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA, SMK, atau bentuk lain yang sederajat:
  • berusia maksimal 21 (dua puluh satu) tahun.
  • memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat. dan
  • memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Untuk Sekolah SMK atau bentuk lain yang sederajat bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10 (sepuluh).

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.

Untuk lebih jelasnya mangenai Juknis juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 jenjang SD SMP SMA SMK PDF dapat anda unduh pada tautan yang ada dibawah.

Download Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud SD PDF DISINI
Download Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud SMP PDF DISINI
Download Juknis PPDB 2019/2020 Kemendikbud PDF SMA/SMK DISINI

Demeikianlah ketentuan mekanisme, dan proseduar juknis PPDB 2018/2019 Kemendikbud SD SMP SMA SMK. Semoaga Dapat bermanfaat.