Juknis PPDB Madrasah 2021 (Kemenag) RA MI MTS MA

Juknis PPDB Madrasah 2021 (Kemenag) MI MTS MA atau Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Tahun 2021/2022 untuk jenjang Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah Aliyah, Dan Madrasah Aliyah Kejuruan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

Juknis PPDB Madrasah 2021 (Kemenag) RA MI MTS MA
Juknis PPDB Madrasah 2021 (Kemenag) RA MI MTS MA

Juknis PPDB Madrasah Tahun 2021 ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru RA, MI, MTs, MA Tahun pelajaran 2021/2022. Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama mengesahkan atau menerbitkan Juknis PPDB 2021 jenjang Madrasah (Kemenag) untuk mengetahui tata cara Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB Kemenag 2021/2022) baik untuk tingkat RA, MI, MTs, maupun MA dan MAK.

Jadi inti diterbitkanya Juknis PPDB Kemenag Atau Madrasah 2021/2022 ini, bertujuan sebagai pedoman pelaksanaan proses penerimaan peserta didik di madrasah pada Tahun Pelajaran 2021/2022 supaya dapat berjalan dengan transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan. Selain itu juknis madrasah PPDB ini juga untuk memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.

Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Berdasarkan Juknis PPDB Madrasah 2021


Sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku, sekoalah jenjang madrasah dapat melaksanakan PPDB yang dimulai bulan Februari sampai dengan Juli.

Ketentuan Umum PPDB Kemenag

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) RA dan Madrasah dilaksanakan secara daring atau secara luring.

RA dan Madrasah melaksanakan PPDB pada bulan Februari sampai dengan bulan Juli setiap tahun. Dalam hal madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Madrasah Negeri) atau Madrasah Unggulan akan melaksanakan PPDB lebih cepat dari jadwal di atas, madrasah dapat mengajukan permohonan dispensasi kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi setempat.

Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait dengan: 
  1. persyaratan.
  2. sistem seleksi.
  3. daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar.
  4. hasil penerimaan peserta didik baru melalui papan pengumuman madrasah maupun media lainnya (website resmi madrasah, website Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan website Kanwil Kemenag Provinsi). 

Khusus Penerimaan Peserta Didik Baru pada Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendekia dan Madrasah Aliyah Penyelenggara Program Keagamaan (MAN PK) dilaksanakan secara daring dan dilaksanakan secara nasional di bawah koordinasi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Persyaratan PPDB Berdasarkan Juknis 

Petunjuk Teknis PPDB 2021 madrasah mengatur terkait persyaratan penerimaan calon peserta didik untuk setiap jenjang pendidikan. Salah satu syarat usia calon penerima peserta didik baru RA, MI, MTS, MA sebagai berikut:

Syarat Siswa Baru Raudhatul Athfal
  • RA Kelompok A, berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun
  • RA Kelompok B, berusia 5 (empat) tahun sampai dengan 6 (lima) tahun

Syarat Siswa Baru Madrasah Ibtidaiyah (MI)
  • MI berusia paling rendah 6 tahun. Calon siswa dengan usia kurang dari 6 tahun yang memilki bakat istimewa dapat diterima dengan dibuktikan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

Syarat Siswa Baru Madrasah Tsanawiyah (MTs)
  • MTs, paling tinggi berusia 15 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.
  • Memiliki ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) MI/SD/Program Paket A/Program Pendidikan Kesetaraan Pada Pondok Pesantren Salafiyah Tingkat Ula atau bentuk lain yang sederajat. Bagi peserta didik yang berkebutuhan khusus dapat diterima pada MTs yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif tanpa harus mempertimbangkan faktor usia.

Syarat Siswa Baru Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  • MA dan MAK, paling tinggi berusia 21 tahun dan telah memiliki ijazah dari jenjang sebelumnya.

SK Dirjen Pendis Kemenag No 481 Tahun 2018 tentang Juknis PPDB Madrasah ini juga mengatur terkait rombongan belajar. Jumlah rombel di masing-masing jenjang diatur sebagai berikut:

Jumlah Peserta Didik dalam Satu Rombongan Belajar 
Jumlah peserta didik dalam satu Rombongan Belajar diatur melalui juknis PPDB Kemenag, untuk aturanya sebagai berikut:
  1. MI dalam satu kelas berjumlah paling banyak 28 (dua puluh delapan) peserta didik.
  2. MTs dalam satu kelas berjumlah paling banyak 32 (tiga puluh dua) peserta didik. 
  3. MA dan MAK dalam satu kelas berjumlah paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik. 
  4. Madrasah Ibtidaiyah Luar Biasa (MILB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 5 (lima) peserta didik. dan 
  5. Madrasah Tsanawiyah Luar Biasa (MTsLB) dan Madrasah Aliyah Luar Biasa (MALB) dalam satu kelas berjumlah paling banyak 8 (delapan) peserta didik.
Sedangkan untuk biaya dalam pelaksanaan PPDB dan pendaftaran ulang pada Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran BOS sebagaimana tercantum dalam anggara DIPA pada tahun anggaran berjalan.

Download Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) 2021/2022

Untuk mengetahui lebih jelas terkait pedoman dalam penerimaan peserta didik baru di setiap madrasah, silakan untuk mengunduh Juknis PPDB Madrasah (Kemenag) RA MI MTS MA dibawah ini:


Semoga dengan adanya Juknis PPDB Madrasah 2021/2022 ini bisa menjadi pedoman bagi Bapak/ibu dalam rangka seleksi pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.