Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud Tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru 2018 – Diterbitkanya surat keputusan ini tentunya untuk menginformasi untuk bapak/ibu agar segera melakukan Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik siapa tahu ada kesalahan data, dan silakan perbaiki jika memang data tidak sesuai.
Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Penerima Tunjangan Profesi Guru 2018 |
Dalam rangka persiapan penerbitan Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, Direktorat Guru Pendidikan Dasar, Ditjen GTK Kemendikbud telah mengeluarkan surat edaran nomor 0857/B3.4/GT/2018 tanggal 31 Januari 2018, hal Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik.
Baca Juga : Validasi Tugas Tambahan Yang Diakui Dapodik 2017/2018
Tujuan dari Surat Keputusan Ditjen GTK kemdikbud ini adalah untuk melakukan pengcek data dapodik untuk persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus. Itulah Info Surat Edaran Ditjen GTK Kemdikbud tersebut.
ISI Surat Edaran Ditjen GTK Tentang TPG Tahun 2018
Inilah Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Informasi Pengecekan dan Pembaharuan Data Dapodik 2018b Terbaru.Sehubungan dengan persiapan penerbitan Surat Keputusan (SK) Penerima Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus bagi guru di daerah khusus, khususnya bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (TPG dan TKG bukan PNS) Semester 1 tahun 2018, dengan ini kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk menginfomasikan kepada guru-guru dibawah binaan saudara untuk mengecek dan memperbaharui (update) data dapodiknya sebelum 28 Februari 2018 agar tidak ada kesalahan saat verifikasi data.
DOWNLOAD SURAT EDARAN DITJEN GTK TENTANG PENERIMA TUNJANGAN PROFESI GURU DISINI
Demikian informasi mengenai Surat Edaran Ditjen GTK kemdikbud tahun 2018 yang dapat kami sampaikan. Semoga informasi pada postingan kali ini dapat bermanfaat.