Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP)Telah mengeluarkan
Surat Edaran mengenai mekanisme penandatanganan SKHU dan Ijazah. Diterbitkanya Surat
Edaran BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/vIII/2017 dan Surat Edaran BSNP Nomor
0082/SDAR/BSNP/vIII/2017 tentuny sebagai informasi tentang mekanisme
penandatanganan Ijazah pada tahun 2016/2017.
Diterbitkanya surat edaran ini tentunya untuk menghindari
kekeliruan dlm mekanisme penerbitan serta Penandatanganan SHUN/Ijzah. Sedangkan
ketentuan aau aturan yang terdapat pada
surat edaran ini menjelaskan tentang kebijakan yang berkaitan erat dengan penerbitan
SKHUN, yang meliputi :
- Penandatanganan SKHUN dan Ijazah Sekolah/Madrasah
- Mebahas Penandatanganan SKHUN /Ijasah Pendidikan Kesetaran
- Menjelaskan Masa Peralihan
- Tidak menggunakan tanda tangan dan setempel basah.
Nah untuk lebih jelasnya tentang ketentuan-ketentuan isi Surat
Edaran BSNP Nomor 0081/SDAR/BSNP/vIII/2017 dan Surat Edaran BSNP Nomor
0082/SDAR/BSNP/vIII/2017 silahan dapat anda unduh dibawah ini.:
Demikian informasi yang dapat admin bagikan mengenai Surat
Edaran BSNP tentang Wewenang
Penandatanganan Ijazah tahun 2016/2017. Semoga
bermanfaat.