Proses Penerbitan NUPTK Terbaru 2019 - NUPTK merupakan
sebagai syarat mutlak untuk Guru dan
Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk
mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga
Kependidikan, mudah mudahan NUPTK di tahun 2019 dapat dilaksanakan sesuai
jadwal yang telah ditetapkan.
Penerbitan NUPTK 2019 |
Syarat Penerbitan NUPTK yaitu untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga
kependidikan baik sekolah formal maupun non-formal, maka pastikan data GTK yang
di-input oleh operator sekolah harus lengkap, benar dan valid agar proses
penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan yang
dikeluarkan oleh Dirjen GTK dapat dilakukan dengan baik dan cepat.
Dalam proses penerbitan/penonaktifan NUPTK para GTK dapat
mengetahui dan memantau progres dari proses penerbitan/penonaktifan NUPTK yang
dilakukan di setiap simpul operator (Sekolah, Disdik, Ditjen GTK, dan PDSPK)
maka dapat ditelusuri berdasarkan mekanisme yang sudah disepakati baik di
lingkungan Kemendikbud, Dinas Pendidikan, maupun Sekolah. Berikut mekanisme
penerbitan/penonaktifan NUPTK:
Proses Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2019
MELAKUKAN PROSES VERIFIKASI DAN VALIDASI DATA GTK
- Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).
- Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid akan masuk ke dalam arsip referensi. Untuk data GTK yang belum memiliki NUPTK maka akan masuk kandidat penerima NUPTK, dan akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisis kebutuhan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka akan dilakukan validasi.
PROSES PENERBITAN NUPTK
- Operator Sekolah memeriksa data GTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui aplikasi Verval GTK. Kemudian, Operator Sekolah memberitahukan kepada GTK untuk melengkapi dokumen persyaratan calon penerima NUPTK sesuai PERSESJEN Nomor 1 tahun 2018 Juknis NUPTK, diantaranya:- KTP,- SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai dengan bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yang mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Kepala Dinas Pendidikan (untuk GTK Non PNS yang mengajar di Sekolah Negeri),- Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4. Operator Sekolah men-scan dan meng-upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy atau legalisir) tersebut melalui aplikasi Verval GTK.
- Operator Dinas Pendidikan Kab/Kota melakukan verval data calon penerima NUPTK dan melakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon penerima NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru (simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut di-approve. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
- Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.
Untuk melakukan progres dan status pengajuan bagi calon
penerima NUPTK bisa cek melalui aplikasi Verval GTK oleh oprator sekolah (di
menu “NUPTK” <> “Status Penerima NUPTK”)
Berikut tahap-tahap penerbitan nomer unik pendidikan berdasarkan juknis NUPTK 2019:
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2019 Tahap 1
Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya PSatuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
2. jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
3. jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2019 Tahap 2
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
SYARAT DAN MEKANISME NUPTK BERDASARKAN JUKNIS PENGELOLAAN NUPTK Terbaru 2019
Pada tahun 2019, Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Juknis NUPTK baru sebagai pedoman tata cara dan langkah - langkah penerbitan NUPTK yang dilengkapi dengan syarat-syarat sesuai mekanisme.Berikut tahap-tahap penerbitan nomer unik pendidikan berdasarkan juknis NUPTK 2019:
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2019 Tahap 1
Satuan Pendidikan melakukan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya PSatuan Pendidikan melakukan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
PDSPK melakukan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui sistem aplikasi VervalPTK.
Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
1. jika NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
2. jika NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
3. jika NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut dengan ketentuan sebagai berikut:
- Apabila data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid.
- Apabila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon penerima NUPTK.
Mekanisme Penerbitan NUPTK 2019 Tahap 2
Satuan Pendidikan memeriksa data PTK yang sudah masuk daftar calon penerima NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima NUPTK.
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen asli dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan memeriksa kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melakukan verifikasi dan validasi data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS memeriksa validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melakukan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan memeriksa status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan dapat dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Untuk lebih jelas
silahkan Anda download Cara Melakukan Proses Pengajuan NUPTK terbaru MEI 2019 DISINI atau Dibawah ini.
Download Penerbitan NUPTK Terbaru 2018
Download Penerbitan NUPTK Terbaru 2018
Itulah informasi yang bisa kami berikan buat anda mengenai Proses
Penerbitan NUPTK terbaru, semioga dapat
bermanfaat buat Anda. Trimakasih