Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud – Merupakan informasi yang akan jayaoprator bagikan buat bapak/ibu guru yang ingin mendaftar inpassing agar bisa mendapatkan tunjangan.
Informasi tentang pendaftaran inpassing atau penyetaraan jabatan guru bukan PNS memang menjadi kabar yang selalu ditunggu bagi bapak/ibu guru non pegawai negeri sipil. Bagaimana tidak, guru yang memiliki sk ini bisa mendapatkan gaji atau tunjangan sesuai dengan pns, tentunya nilainya sama dengan yang tertera di sk inpasing masing-masing. Proses inpassing memang bukan proses yang cepat, bisa memakan waktu bulan bahkan tahun.
Salah satu PTK di sekolah mimin telah mengirimkan berkas inpassing tahun 2015, berkas sudah lengkap namun prosesnya ditunda dikarenakan berkas yang diusulkan diberitahukan kurang lengkap, padahal sudah lengkap.
Dengan ditundanya verifikasi PTK bersangkutan harus melengkapi persyaratan yang sesungguhnya sudah dikirim, sehingga mengirim ulang berkas pinpassing. Alhamdulilah saat ini berkas sudah diterima dan dilanjutkan proses verifikasi penyetaraannya. Mudah-mudahan nantinya lulus verifikasi dan mendapatkan sk penetapan penyetaraan dan penilaian angka kredit (PAK).
Juknis Dan Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud Lengkap
Lalu yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana cara pendaftaran inpasing? Bagaimana pula alur pengusulan inpassing atau penyetaraan ini? Yang pertama siapkan dulu berkas persyaratannya. Syarat inpassing guru non pns sesuai dengan edaran ditjen gtk kemdikbud dapat diunduh DISINI.
Nah, setelah syarat pengajuan Inpassing sudah lengkap maka alur pengusulannya yaitu sebagai berikut:
- Ptk yang memenuhi syarat akan diberikan nomor urut berkas.
- Ptk yang telah memiliki nomor berkas segera melengkapi persyaratan pada edaran di atas.
- Kepala sekolah melakukan verifikasi kelengkapan berkas.
- Kepala sekolah membuat surat pengantar (format-1) dan mengirimkan melalui pos kepada mendikbud (alamat lengkap pengiriman ada dalam edaran di atas).
- Pengiriman berkas disertai dengan Lembar Identitas Pengusul (LIP) yang bisa dicetak pada laman info ptk. Jika belum memiliki LIP dilarang mengirimkan berkas apapun.
- Direktorat P2TK Dikdas memverifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas. Jika memenuhi persyaratan maka aka diterbitkan sk inpassing dan akan langsung dikirimkan ke sekolah masing-masing.
Untuk lebih jelasnya mengenai cara pendaftaran inpassing yang benar dapat anda, Download Juknis dan Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS secara lengkap dibawah.
Download Juknis dan Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud dibawah ini.
Sumber: http://www.dejarfa.com/
Demikin informasi tentang Syarat Pendaftaran Inpassing Guru Non PNS Ditjen GTK Kemdikbud yang dapat jayaoprator bagikan, semoga bermanfaat.