Kebijakan Penerbitan NISN untuk tingkat TK, SD, SMP dan SMA tahun 2016

Surat edaran nomor 319966/A/LL/2016 yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota u.p. Ketua Kelompok Kerja Pendataan Pendidikan (KK-Datadik) se- Indonesia tentang Kebijakan Pengelolaan Rekap Data NISN Peserta Didik sebagai berikut :

NISN

Berdasarkan Permendikbud No: 79 Tahun 2015 tentang Dapodik dan memperhatikan perkembangan pengelolaan data Peserta Didik dalam pemberian Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) telah melakukan koordinasi dengan pengelola Dapo-Dikdasmen dan Dapo-PAUD-Dikmas serta Unit Kerja terkait lainnya dengan hasil kesepakatannya sebagai berikut:

1. Seluruh Data Peserta Didik (PD) yang belum memiliki NISN dan telah mengisikan data ke dalam aplikasi Dapo-Dik dasmen pada tahun 2015, akan secara otomatis diberikan NISN;

2. Penerbitan NISN akan dilakukan oleh PDSPK di setiap tahun ajaran baru dengan ketentuan:
  • Bagi PD tingkat 1 SD, tingkat 7 SMP, dan tingkat 10 SMA/SMK dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-Dikdasmen oleh Operator Sekolah; 
  • Bagi PD baru di sekolah TK Kelompok A dan B akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah;
  • Bagi PD jenjang kesetaraan Paket A, B, dan C akan diberikan NISN dengan catatan bahwa, datanya telah diisikan ke dalam aplikasi Dapo-PAUD-Dikmas oleh Operator Sekolah.

Untuk lebih Lengkapnya silahkan Download Surat Resmi Kebijakan Pengelolaan Rekap Data untuk  Peserta Didik dalam Pemberian NISN 2016/2017 dibawah ini :


Demikianlah artikel tentang Penerbitan NISN untuk tingkat TK, SD, SMP dan SMA tahun 2016, semoga bermanfaat untuk kita semua.